Keterbukaan dan Jaminan Keadilan
Adanya
keterbukaan tidak terlepas dari perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi. Dengan perkembangan teknologi dan komunikasi sulit bahkan
tidak mungkin untuk menepis dan mengendalikan setiap informasi yang
masuk. Dengan demikian, era keterbukaan secara tidak langsung akan
mengakibatkan mengecilnya ruang dan waktu. Negara dituntut untuk lebih
aktif dalam rangka menyaring dan mengendalikan setiap informasi yang
masuk.
Keterbukaan
adalah keadaan yang memungkinkan ketersediaan informasi yang dapat
diberikan dan didapat oleh masyarakat luas. Keterbukan merupakan kondisi
yang memungkinkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara.
Di
samping itu, keterbukaan juga akan mengakibatkan batas-batas teritorial
suatu negara menjadi kabur. Kecanggihan teknologi dan informasi membuat
batas-batas teritorial suatu negara menjadi tidak berarti. Seseorang
akan dengan mudah memberikan dan menerima informasi sesuai dengan
keinginannya. Pada akhirnya keterbukaan akan mengakibatkan hilangnya diferensiasi (perbedaan) sosial.
Akan
tetapi, keterbukaan akan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan di suatu
negara. Di lihat dari aspek sosial budaya, keterbukaan akan memberikan
ruang gerak bagi masuknya budaya-budaya barat yang sama sekali berbeda
dengan budaya masyarakat Indonesia. Dilihat dari aspek ideologi,
keterbukaan akan memberikan ruang bagi tumbuh dan berkembangnya
ideologi-ideologi dari luar yang tidak sesuai dengan kepribadian suatu
bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, munculnya era keterbukaan akan membawa
dampak yang sangat buruk apabila kita tidak dapat mempersiapkan diri.
1. Pengertian Keadilan
Keadilan
pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai
dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan
diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya,
yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keurunan, dan
agamanya. Hakikat keadilan dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata
adil terdapat pada:
1. Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi
Keadilan
berasal dari kata adil. Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti
tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak
memihak.
Pembagian keadilan menurut Aristoteles:
Keadilan Komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatusesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturang perundang-undangan yang telah diwajibkan.
Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar
2. Manfaat keterbukaan:
- Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara
- meningkatnya persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
- mencegah terjadinya KKN
- Menciptakan hubungan harmonis yg timbal balik antara penyelenggara negara dgn rakyat
- meningkatkan potensi masyarakat sesuai dengan potensi yang dimiliki
-
dapat mengungkapkan ketidak-adilan sehingga dapat menunjang terciptanya
jaminan keadilan sesuai dengan hak asasi setiap manusia
C. Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
1.Sikap adil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Ketidakadilan
dapat menciptakan kecemburuan, pertentangan, kesenjangan dan
disintegrasi bangsa. Dalam kehidupan berbangsa, ketidakadilan dapat
menimbulkan perilaku anarkis dan pertikaian antar golongan, bahkan dalam
pertikaian antar suku bangsa dapat menyebabkan perpecahan wilayah.
Sedangkan dalam kehidupan bernegara, perbuatan tidak adil dapat
menyebebkan negara mengalami hambatan dalam menjalankan roda
pemerintahan sehingga mengalami keterpurukan dan berdampak pada
penderitaan rakyat. Dengan demikian keadilan adalah persyaratan bagi
terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan negara kita.
2. Jaminan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Sebagai
warga negara, kita harus ikut serta secara aktif dalam upaya
meningkatkan jaminan keadilan. Jaminan keadilan bukan hanya merupakan
tanggung jawab pemerintah. Partisipasi warga negara juga mutlak
diperlukan. Partisipasi secara dua arah diperlukan agar jaminan keadilan
dapat berjalan dengan efektif. Partisipasi warga negara dalam upaya
peningkatan jaminan keadilan dapat dilakukan dengan melakukan cara-cara
berikut ini.
1. Menaati setiap peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
2. Menghormati setiap keputusan hukum yang dibuat oleh lembaga peradilan.
3. Memberikan pengawasan terhadap jalannya proses-proses hukum yang sedang berlangsung.
4. Memberi dukungan terhadap pemerintah dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan.
5. Memahami dan menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara.
KETERBUKAAN DALAM KEHIDUPAN
KETERBUKAAN DAN JAMINAN KEADILAN
1.1 Pentingnya Keterbukaan dan Jaminan Keadilan
Dengan
keterbukaan dan jaminan keadilan, masyarakat akan lebih mudah dalam
menyampaikan aspirasi dan pendapat yang membangun. Aspirasi dan pendapat
itu ditampung dan diseleksi, kemudian dijadikan suatu keputusan bersama
yang bermanfaat. Berbagai aspirasi yang telah menjadi keputusan bersama
dapat menjadikan bangsa ini mudah mencapai suatu keadilan. Jika
masyarakat suatu bangsa telah ikut berperandan munyumbangkan aspirasi
dan pendaptnya, persatuan akan lebih mudah terwujud. Hal itu dikarenakan
mereka merasa mempunyai cita-cita, tujuan, dan peranan yang sama
ketebukaan yang mensyaratkan kesediaan semua pihak untuk menerima
kenyataan merupakn pluralitas. Selain itu, di dalamnya juga muncul
perbedaan pendapat.
Pada
dasarnya kebijakan publik dan peraturan pelaksanaan yang mengikutinya
memuat arahan umum serta ketentuan yang mengatur masyarakat. Sehubungan
dengan itu, semua kebijaksanaan publik dan dan peraturannya membutuhkan
dukungan masyarakat untuk bisa efektif. Penentangan oleh masyarakat
tehadap sejumlah kebijaksanaan dan peraturan yang ada secar empirik
lebih banyak dikarenakan oleh kurangnya keterlibatan publik dalam tahap
kebijaksanaan. Jika hal itu dibiarkan begitu saja maka makin besar
keinginan rakyat untuk selalu mengadakan pembaharuan, tetapi rakyat
tidak tau arahnya sehingga merekaakan mudah kehilangan kendali dan
emosianal. Rakyat cenderung ingin membentuk suatu wadah dengan kebijakan
sendiri. Akibatnya, timbul konflik yang mengancam persatuan dan
kesatuan bangsa. Sebaliknya, jika keterbukaan dan jaminan keadilan
selalu dipupuk dan diperhatikan akan menghasilkan suatu kebijakan publik
dan peratruran umum yang mengatur masyarakat dengan baik.
2.2 Sikap Yang Dilakukan Untuk Mencapai Keterbukaan dan Jaminan Keadilan
Selain
keterbukaan dalam hidup berbangsa dan bernegara, tidak kalah pentingnya
adalah menciptakan keadilan. Persatuan bangsa dan keutuhan negara hanya
akan terwujud jika tedapat keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Keadilan merupakan unsur yang sangat esential dalam kehidupan manusia.
Semua orang berharap mendapatkan jaminan dan rasa keadilan.Dalam
kehidupan sekarang, musuh terbesar bangsa adalah ketidakadilan.
Ketidakadilan dapat menciptakan kecemburuan, kesenjangan,
pertentangandan disintegerasi bangsa. Jika kita amati lebih jauh keadaan
negara kita ini, pertentangan antar suku bangsa dalam perpecahan
wilayah bersumber dari ketidakadilan. Karena diperlakukan tidak adil,
antara anak bangsa dapat bertikaidan antar golongan saling berseteru.
Dengan demikian, keadilan adalah prasyarat bagi terwujudnya persatuan
bangsa dan keutuhan negara.
B. Dampak penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan
Dalam
mewujudkan suatu pemerintahan atau kepemerintahan yang demokratis maka
hal yang paling utama yang harus diwujudkan oleh pemerintah adalah
transparansi (keterbukaan). Adapun indikasi dari suatu pemerintahan atau
kepemerintahan yang transparan (terbuka) adalah apabila di dalam
penyelenggaraan pemerintahannya terdapat kebebasan aliran informasi
dalam berbagai proses kelembagaan. Berbagai informasi harus disediakan
secara memadai dan mudah dimengerti sehingga dapat digunakan sebagai
alat monitoring dan evaluasi. Kepemerintahan yang tidak transparan,
cepat atau lambat cenderung akan menuju ke pemerintahan yang korup,
otoriter, atau diktator.
Akibat penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan diantaranya:
a. kesenjangan antara rakyat dan pemerintah akibat krisis kepercayaan
b. menimbulkan prasangka yang tidak baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
c. pemerintah tidak berani bertanggungjawab kepada rakyat
d. tidak adanya partisipasi dan dukungan rakyat sehingga menghambat proses pembangunan nasional
e. hubungan kerjasama internasional yang kuarang harmonis
f. ketertinggalan dalam segala bidang.
Untuk
itu diperlukan suatu penyelenggaran pemerintahan yang baik dan terbuka.
Penyelenggaraan negara yang baik dapat menciptakan pemerintahan yang
baik (good governance). Dan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, ada
beberapa asas yang perlu diperhatikan, yaitu:
a. Asas Kepastian Hukum
b. Asas Tertib Penyelenggaran Negara
c. Asas Kepentingan Umum
d. Asas Keterbukaan
e. Asas Proposionalitas
f. Asas profesionalitas
g. Asas Akuntabilitas
Penyelenggaraan
pemerintahan negara Republik Indonesia dilakukan oleh pemerintah atau
penyelenggara negara. Penyelenggara negara menurut Undang-Undang RI No.
28 Tahun 1999 tentang Pentelenggara Negara yang Bersih, dan Bebas
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme adalah pejabat negara yang menjalankan
fungsi eksekutif, legislative, dan yudikatif, dan pejabat lain yang
fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
C. Sikap keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
1. Mengapresiasikan Sikap Terbuka dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Di
dalam iklim demokrasi saat ini, sikap terbuka penting untuk
dilaksanakan. Sikap terbuka ini akan mendukung proses demokratisasi di
Indonesia. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sikap terbuka harus
dilaksanakan oleh setiap warga negara, termasuk oleh pemerintah. Hal ini
penting agar keterbukaan tidak hanya terjadi di lingkungan masyarakat
tetapi lebih jauh lagi keterbukaan harus juga berjalan dalam
penyelenggaraan pemerintahan. Setiap penyelenggaraan pemerintahan harus
dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau oleh warga negara. Dengan
dilakukannya hal ini maka kemungkinan terjadinya
penyimpangan-penyimpangan dalam penyelenggaraan negara dapat diperkecil.
Sikap
terbuka adalah sikap untuk bersdia memberitahukan dan sikap untuk
bersedia menerima pengetahuan atau informasi dari pihak lain. Sikap
terbuka ini dapat ditunjukkan dengan dukungan pemerintah terhadap
kebebasan pers. Dengan adanya kebebasan pers diharapkan akses informasi
warga negara terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai contoh
setiap pengambilan keputusan yang diambil oleh pemerintah dapat dipantau
terus oleh warga negara. Pers sendiri diharapkan dapat memberikan
informasi yang aktual dan tepat kepada warga negara. Selain itu, sikap
netral harus terus dipertahankan oleh pers. Pers diharapkan tidak
menjadi alat bagi pemerintah untuk mempertahankan kekuasaannya.
2. Pentingnya sikap adil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Ketidakadilan
dapat menciptakan kecemburuan, pertentangan, kesenjangan dan
disintegrasi bangsa. Dalam kehidupan berbangsa, ketidakadilan dapat
menimbulkan perilaku anarkis dan pertikaian antar golongan, bahkan dalam
pertikaian antar suku bangsa dapat menyebabkan perpecahan wilayah.
Sedangkan dalam kehidupan bernegara, perbuatan tidak adil dapat
menyebebkan negara mengalami hambatan dalam menjalankan roda
pemerintahan sehingga mengalami keterpurukan dan berdampak pada
penderitaan rakyat. Dengan demikian keadilan adalah persyaratan bagi
terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan negara kita.
3. Berpartisipasi dalam Upaya Peningkatan Jaminan Keadilan
Sebagai
warga negara, kita harus ikut serta secara aktif dalam upaya
meningkatkan jaminan keadilan. Jaminan keadilan bukan hanya merupakan
tanggung jawab pemerintah. Partisipasi warga negara juga mutlak
diperlukan. Partisipasi secara dua arah diperlukan agar jaminan keadilan
dapat berjalan dengan efektif. Partisipasi warga negara dalam upaya
peningkatan jaminan keadilan dapat dilakukan dengan melakukan cara-cara
berikut ini.
1. Menaati setiap peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
2. Menghormati setiap keputusan hukum yang dibuat oleh lembaga peradilan.
3. Memberikan pengawasan terhadap jalannya proses-proses hukum yang sedang berlangsung.
4. Memberi dukungan terhadap pemerintah dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan.
5. Memahami dan menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara.
Dengan
partisipasi pemerintah dan warga negara dalam meningkatkan jaminan
keadilan diharapkan rasa keadilan dapat benar-benar dirasakan oleh warga
negara. Selain itu, terwujudnya rasa keadilan dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara diharapkan dapat mendorong terjadinya pemerataan
kesejahteraan di Indonesia. Hal ini sangatlah penting mengingat masih
banyak terjadi kesenjangan ekonomi yang cukup mencolok dalam masyarakat.
Tujuan pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial
harus terwujud.
Budaya Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu kata demos artinya rakyat dancratos/kratein
artinya pemerintahan/berkuasa. Pemerintahan demokrasi yang kokoh
adalah pemerintahan yang sesuai dengan pandangan hidup, kepribadian, dan
falsafah bangsanya. Pada masa Yunani Kunosudah berkembang demokrasi
langsung, artinya seluruh rakyat terlibat secara langsung dalam masalah
kenegaraan. Hal ini terjadi karena wilayah negara sempit dan penduduknya
sedikit. Pada masa modern, demokrasi langsung tidak dapat dijalankan
karena wilayah negara cukup luas, jumlah penduduk banyak, rakyat melalui
suatu lembaga perwakilan (badan-badan perwakilan rakyat) dapat
menyalurkan aspirasinya dalam kenegaraan atau serimng disebut demokrasi
perwakilan.
PENGERTIAN BUDAYA DEMOKRASI
1. Budaya Demokrasi,
adalah pola pikir, pola sikap, dan pola tindak warga masyarakat yang
sejalan dengan nilai-nilai kemerdekaan, persamaan dan persaudaraan antar
manusia yang berintikan kerjasama, saling percaya, menghargai
keanekaragaman, toleransi, kesamaderajatan, dan kompromi.
2. International Commision of Jurist (ICJ), demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana
hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh wn
melalui wakil-wakil yg dipilih oleh mereka dan bertanggung jawab kepada
mereka melalui suatu proses pemilihan yg bebas.
3. Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
4. Giovanni Sartori, memandang demokrasi sebagai suatu
sistem di mana tak seorangpun dapat memilih dirinya sendiri, tak
seorangpun dapat menginvestasikan dia dgn kekuasaannya, kemudian tidak
dapat juga untuk merebut dari kekuasaan lain dengan cara-cara tak
terbatas dan tanpa syarat.
5. Ensiklopedi
Populer Politik Pembangunan Panca-sila, demokrasi adalah suatu pola
pemerintahan dalam mana kekuasaan untuk memerintah berasal dari mereka
yang diperintah.
Unsur-unsur budaya demokrasi adalah :
1.
Kebebasan, adalah keleluasaan untuk membuat pilihan terhadap beragam
pilihan atau melakukan sesuatu yang bermamfaat untuk kepentingan bersama
atas kehendak sendiri tanpa tekanan dari pihak manapun. Bukan kebebasan
untuk melakukan hal tanpa batas. Kebebasan harus digunakan untukhal
yang bermamfaat bagi masyarakat, dengan cara tidak melanggar aturan yang
berlaku.
2.
Persamaan, adalah Tuhan menciptakan manusia dengan harkat dan martabat
yang sama. Di dalam masyarakat manusia memiliki kedudukan yang sama di
depan hukum,politik, mengembangkan kepribadiannya masing-masing, sama
haknya untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3.
Solidaritas, adalah kesediaan untuk memperhatikan kepentingan dan
bekerjasama dengan orang lain. Solidaritas sebagai perekat bagi
pendukung demokrasi agar tidak jatuh kedalam perpecahan.
4.
Toleransi, adalah sikap atau sifat toleran. Toleran artinya bersikap
menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat,
pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dll) yang bertentangan atau
berbeda dengan pendirian sendiri.
5.
Menghormati Kejujuran, adalah keterbukaan untuk menyatakan kebenaran,
agar hubungan antar pihak berjalan baik dan tidak menimbulkan
benih-benih konplik di masa depan.
6.
Menghormati penalaran, adalah penjelasan mengapa seseorang memiliki
pandangan tertentu, membela tindakan tertentu,dan menuntut hal serupa
dari orang lain. Kebiasaan memberipenalaran akan menumbuhkan kesadaran
bahwa ada banyakalternatif sumber informasi dan ada banyak cara untuk
mencapai tujuan.
7.
Keadaban, adalah ketinggian tingkat kecerdasan lahir-batin atau
kebaikan budi pekerti. Perilaku yang beradab adalah perilaku yang
mencerminkan penghormatan terhadap dan mempertimbangkan kehadiran pihak
lain yang tercermin dalam sopan santun, dan beradab.
Prinsip-prinsip demokrasi secara umum meliputi :
a. Kekuasaan suatu negara sebenarnya berada di tangan rakyat atau kedaulatan ada di tangan rakyat.
b. Masing-masing orang bebas berbicara, mengeluarkan pendapat, beda pendapat, dan tidak ada paksaan.
Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila adalah :
a. Kedaulatan di tangan rakyat
b. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
c. Pemerintahan berdasar hukuk (konstitusi)
d. Peradilan yang bebas dan tidak memihak
e. Pengambilan keputusan atas musyawarah
f. Adanya partai plitik dan organisasi sosial politik
g. Pemilu yang demkratis.
Ciri pemilu yang demokratis menurut Austin Ranney, adalah :
1.
Hak pilih umum, pemilu disebut demokratis manakala semua warga negara
dewasa menikmati hak pilih pasif dan aktif. Hak pilih pasif, yaitu hak
warga negara untuk dapat dipilih menjadi wakil rakyat yang akan duduk di
lembaga perwakilan rakyat. Hak pilih aktif, yaitu hak setiap warga
negara untuk dapat memilih atau menggunakan hak pilihnya dalam pemilu
untuk memilih wakilnya yang akan mewakilinya di lembaga perwakilan
rakyat.
2.
Kesetaraan bobot suara, suara tiap-tiapemilih diberi bobot yang sama,
artinya tidak boleh ada sekelompok warga negara, apapun kedudukan,
sejarah kehidupan, dan jasa-jasanya, yang memperoleh lebih banyak
wakildari warga lainnya. Contoh bila harga sebuah kursi parlemen adalah
420.000 suara,msaka haruis ada jaminan bahwa tak ada sekelompok warga
negarapun yang kurang dari kuota tersebut mendaatkan satu atau bahkan
lebih di parlemen.
3.
Tersedianya pilihan yang signifikan, para pemilih harus dihadapkan pada
pilihan-pilihan atau calon-calon wakil rakyat atau partai politik yang
berkualitas.
4.
Kebebasan nominasi, Pilihan-pilihan itu harus datang dari rakyat
sendiri melalui organisasi atau partai politik yang telah diseleksi
untuk memdapatkan calon yang mereka pandang mampu menerjemahkan
kebijakan organisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
5.
Persamaan hak kampanye, melalui kampanye mereka memperkenalkan program
kerja kepada rakyat pemilih, pemecahan masalah yang ditawarkan, serta
program kesejahteraan, dll.
6.
Kebebasan dalam memberikan suara, para pemilih dapat menentukan
pilihannya secara bebas, mandiri, sesuai dengan
pertimbangan-pertimbangan hati nuraninya.
7.
Kejujuran dalam penghitungan suara, kecurangan dalam penghitungan suara
akan menggagalkan upaya menjelmakan rakyat ke dalam badan perwakilan
rakyat. Pemantau independen dapat menopang perwujudan kejujuran
dalampenghitungan suara.
8.
Penyelenggaraan secara periodik, pemilu tidak bolrh dimajukan atau
diundurka sekehendak hati penguasa. Pemilu tidak boleh digunakan oleh
penguasa untuk melanggengkan kekuasaannya. Tapi pemilu digunakan untuk
sarana penggantian kekuasaan secara damai dan terlembaga.
MACAM-MACAM DEMOKRASI
1. Dari segi idiologi, demokrasi ada 2 macam :
a.
Demokrasi konstitusional (demokrasi liberal), yaitu kekuasaan
pemerintahan terbatas dan tidak banyak campur tangan serta tidak
bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Kekuasaan dibatasi
oleh konstitusi. Penganut demokrasi ini adalah Negara-negara eropa
barat, Amerika serikat, India, pPakistan, Indonesia, Filipina,
Singapura.
b.
Demokrasi Rakyat (Proletar) adalah demokrasi yang berlandaskan ajaran
komunisme dan marxisme. Demokrasi ini tidak mengakui hak asasi warga
negaranya. Demokrasi ini bertentangan dengan demokrasi konstitusional.
Demokrasi ini mencita-citakan kehidupan tanpa kelas sosial dan tanpa
kepemilikan pribadi. Negara adalah alat untuk mencapai komunisme yaitu
untuk kepentingan kolektifisme.
2. Berdasarkan titik perhatiannya demokrasi ada 3 macam :
1.
Demokrasi Formal ( negara-negara liberal), demokrasi menjunjung tinggi
persamaan dalam bidang politik, tanpa upaya untuk mengurangi kesenjangan
ekonomi.
2.
Demokrasi material (negara-negara komunis), menitikberatkan pada
upaya-upaya menghilangkan perbedaann pada bidang ekonomi, kurang
persamaan dalam bidang politik bahkan kadang dihilangkan.
3.
Demokrasi gabungan (negara-negara nonblok), demokrasi yang
menghilangkan kesenjangan ekonomi dan sosial, persamaan dibidang
politik, hukum.
Pengelompokan Demokrasi :
Demokrasi ada 2 macam :
1. Konstitusional a. Negara Liberalis dan Komunis/Sosialis
b. Indonesia : 1. Demokrasi Liberal
2. Demokrasi Terpimpin
3. Demokrasi Pancasila
2. Komunis/Marxisme atau Demokrasi Proletar
PRINSIP BUDAYA DEMOKRASI
Banyak negara mengaku sebagai negara demokrasi, tapi belum tentu
menerapkan prinsip demokrasi dengan baik dan benar. Prinsip-prinsip
demokrasi antar lain :
1.
Adanya jaminan hak asasi manusianya, merupakan hak dasar yang melekat
sejak lahir merupakan anugerah Tuhan YME yang tidak boleh dirampas oleh
siapapu termasuk oleh negara.
2.
Persamaan kedudukan di depan hukum, agar tidak tewrjadi diskriminasi
dan ketidakadilan, siapapun melanggar hukum harus mendapat sanksi
menurut hukum yang berlaku, dan sebaliknya.
3. Pengakuan terhadap hak-hak politik, seperti berkumpul, beroposisi, berserikat dan mengeluarkanpendapat.
4. Pengawasan atau kontrol rakyat terhadap pemerintah, melalui demokrasi itu sendiri.
5. Pemerintahan berdasar konstitusi, agar pemerintgah tidak menyalahgunakan kekuasaan seweang-wenang terhadap rakyat.
6. Adanya saran atau kritik rakyat terhadap kinerja pemerintah melalui media massa sebagai alat penyalur aspirasi rakyat.
7. Pemilihan umum yang bebas dan jujur serta adil.
8. Adanya kedaulatan rakyat.
MASYARAKAT MADANI (Civil Society)
Pengertian Masyarakat madani :
1.
Patrick, civil society atau masyarakat madani, adalah jaringan kerja
yang komplek dan organisasi-organisasi yang dibentuk secara sukarela,
yang berbeda dari lembaga-lembaga negara yang resmi, bertindak secara
mandiri atau dalam bekerjasama dengan lembaga-lembaga negara.
2.
Mohammad A.S. Hikam, Civil Society, adalah wilayah kehidupan sosial
yang terorganisasi dan bercirikan sukarela, keswasembadaan, keswadayaan,
kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara, dan terikat dengan
norma atau hukum yang berlaku.
3.
Lary Diamond, Civil Society, adalah kehidupan sisial terorganisasi yang
terbuka, sukarela, lahir secara mandiri, berswadaya, otonom dari
negara, terikat pada hukum. Contoh menurutnya adalah :
a. Perkumpulan/jaringan perdagangan.
b. Perkumpulan keagamaan, suku, budaya yang membela hak kolektif, kepercayaan.
c. Yayasan penyelenggara pendidikan, asosiasi penerbitan
d. Gerakanperlindungan konsumen, seperti perlindungan perempuan,
perlindungan etnis minoritas, perlindungan kaum cacat, korban
diskriminasi.
CIRI-CIRI MASYARAKAT MADANI / CIVIL SOCIETY :
1. Lahir secara mandiri, dibentuk oleh masyarakat sendiri tanpa campur tangan negara.
2. Keanggotaan bersifat sukarela, atas kesadaran masing-masing anggota.
3. Mencukupi kebutuhannya sendiri (swadaya) tidak bergantung bantuan pemerintah.
4. Bebas dan mandiri dari kekuasaan negara sehingga berani mengontrol kebijakan negara.
5. Tunduk pada hukum yang berlaku atau norma yang disepakati bersama.
PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA
1. Masa Orde Lama :
a. Demokrasi parlementer / liberal (RIS dan UUDS 1950), pada masa ini
Indonesia memakai sistemdemokrasi parlementer. Cara kerja:
Ø Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPR, partai politik yang menuasai suara mayoritas di DPR membentuk kabinet.
Ø Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh kabinet/Dewan menteri dibawah pimpinan Perdana menteri dan bertanggung jawab pada parlemen.
Ø Presiden hanya sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dipegang Perdana Menteri.
Ø Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh badan pengadilan yang bebas.
Ø Jika
DPR atau parlemen menilai kinerja menteri kurang bauik maka parlemen
mengajukan mosi tak percaya, maka menteri harus meletakkan jabatannya.
Ø Jika kabinet bubar maka presiden menunjuk formatur kabinet untuk menyususn kabinet baru.
Ø Jika
DPR atau parlemen mengajukan mosi tak percaya pada kabinet yang baru,
maka DPR atau parlemen dibubarkan dan diadakan pemilihan umum.
Hal-hal negatif yang terjadi selama berlakunya sistem parlementer :
1. Usia atau masa kerja kabinet rata-rata pendek, selama kurun waktu 1950 -1959 telah terjadi tujuh kali pergantian kabinet.
2.Ketidak
serasian hubungan antara dalam tubuh angkatan bersenjata. Sebagian
condong ke kabinet Wilopo sebagian condong ke Presiden Soekarno.
3.
Perdebatan terbuka antara Soekarno dengan tokh Masyumi yaitu Isa
Anshary tentang penggantian dasar negara yang lebih Islami apakah akan
merugikan umat agama lain atau tidak.
4. Masa kampanye jadi panjang (1953-1955), sehingga meningkatnya ketegangan di masyarakat.
5. Kebijakan beberapa perdana menteri cenderung menguntungkan partainya.
6. Pemerintah pusat mendapat tantangan dari daerah seperti pemberontakan Permesta dan PRRI.
Hal-hal positif yang terjadi dimasa demokrasi parlementer :
1. Badan peradilan menikmati kebebasannya dalam menjalankan fungsinya.
2. Pers bebas dan banyak kritik di surat kabar.
3. Jumlah sekolah bertambah
4. Kabinat dan ABRI berhasil mengatasi pemberntakan RMS, DI/TII
5. Sedikit ketegangan diantara umat beragama.
6. Minoritas Tionghoa mendapat perlindungan dari pemerintah.
7. Nama baik indonesia di Internasional dan berhasil melaksanakan Konferensi Asia Afrika di Bandung April 1955.
2. Demokrasi Terpimpin 5 Juli 1959-1966:
Mulai dijalankan sejak dekrit presiden 5 Juli 1959, dengan mamakai UUD
1945 oleh sebab itu demokrasi ini didasarkan atas Pancasila dan UUD
1945. Pada waktu itu sesuai dengan UUD 1945 maka bentuk negara adalah
Kesatuan,pemerintahannya adalah Republik, sistem pemerintahannya adalah
Demokrasi. Dalam UUD 1945 indonesia juga adalah negara hukum.
MPR harus berfungsi sebagai lembaga tertinggi negara yang memilih dan
mengangkat presiden, oleh karena itu presiden wajib tunduk dan
bertanggung jawab kepada MPR. Presiden bersama DPR membuat UU.
Presiden dibantu para menteri dalam menjalankan kekuasaan Eksekutif dan
Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan
di bawahnya secara independen bebas dari pengaruh lembaga lainnya.
Dari kenyataannya demokrasi terpimpin ini menyimpang dari prinsip
negara hukum dan demokrasi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Penyimpangai itu antara lain :
1.
Pelanggaran prinsip kebebasan kekuasaan kehakiman : dimana UU No. 19
tahun 1964 menyatakan demi kepentingan revolusi, Presiden berhak
mencampuri proses peradilan. Dan hal ini bertentangan dengan ketentuan
UUD 1945. Sehingga peradilan sering dijadikan untuk menghukum lawan
politik dari pemerintah.
2.
Pengekangan hak di bidang politik yaitu berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat, yaitu ulasan surat kabar dibatasi atau tidak
boleh menentang kebijakan pemerintah.
3.Pelampauan
batas wewenang presiden. Banyak hal yang seharusnya diatur dalam UU
namun hanya ditetapkan lewat Penetapan Presiden.
4.
Pembentukan lembaga negara Ekstrakonstitusional ( diluar UUD 1945)
seperti pembentukan Front Nasional yang dimamfaatkan oleh partai komunis
sebagai ajang mempersiapkan pembentukan negara komunis indonesia.
5.Pengutamaan fungsiPresiden seperti :
Ø Pimpinan MPR, DPR dan lembaga lainnya di setarakan dengan menteri dan berada di bawah Presiden.
Ø Pembubaran
DPR tahun 1960 oleh presiden setelah menolak Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan pemerintah. Padahal dalam
UUD 45 menyatakan Presiden tidak dapat membubarkan DR, bila DPR tidak
menyetujui angaran yang diajukan pemerintah maka pemerintah menggunakan
anggaran tahun lalu.
Ø Demokrasi tidak dipimpinhikmat kebijaksanaan, tetapi dipimpin oleh presiden selaku panglima tertinggi ABRI.
Keberhasilan yang capai di masa Demokrasi terpimpin;
1. Berhasilmenumpas pemberontakan DI/TII yang telah berlangsung 14 tahun.
2. Berhasil menyatukan Irian Barat kepangkuan Indonesia dari phak Belanda.
3. Demokrasi Pancasila di Masa Orde Baru 11 Maret 1966 - 21 Mei 1998
Hal-hal yang terjadi di masa oerde baru adalah :
Pelaksanaan demokrasi di indonesia baik di masa Orde baru maupun
reformasi sermua menamakannya demokrasi Pancasila, sebab demokrasi
Pancasila adalah demokrasi yang dijiwai oleh pancasila terutama sila
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, ber Ketuhanan Yang Maha Esa, yang
berkemanusiaan yang adail dan beradab, persatuan indonesia dan yang
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Kehidupan politik di masa orde baru terjadi penyimpangan-penyimpangan
dari cita-cita Pancasila dan UUD 1945,antara lain :
1.
Pemusatan kekuasaan di tangan presiden, secara formal kekuasaan
negara dibagi ke beberapa lembaga negara seperti MPR, DPR, MA, dll),
taoi dalam praktiknya presiden dapayt mengendalikan lembaga tersebut.
Anggota MPR yang diangkat dari ABRI adalah dibawah presiden sebab
presiden sebagai panglima tertinggi ABRI. Anggota MPR dari Utusan
daerah dapat dikendalikan oleh presiden karena dipilih oleh DPRD Tk. I
yang merupakan bagian dari pemerintah daerah sebagai bawahan presiden.
2.
Pembatasan hak-hak politik rakyat, Sejak tahun 1973 jumlah parpol di
indonesia hanya 3 (PPP, Golkar, PDI), pers bebas tetapi pemerintah dapat
membreidel penerbitan Pers (Tempo, Editor, Sinar Harapan,dll). Ada
perlakuan diskriminatif terhadap anak keturunan PKI. Pengkritik
pemerintah dikucilkan secara politik. Pegawai negeri dan ABRI harus
menmdukung Golkar (partai penguasa).
3.
Pemilu yang tidak demokratis, aparat borokrasi dan militer melakukan
cara-cara untuk memenangkan Golkar. Hak parpol dan rakyat pemilih
dimanipulasi untuk kemenangan Golkar.
4.Pembentukan
lembaga ektrakonstitusional, untukmelanggengkan kekuasaannya pemerintah
membentuk KOPKAMTIB (Komando Pengendalian Keamanan dan Ketertiban),
utnuk mengamankan pihak-pinak yang pootensial nejadi oposisi pebnguasa.
5.
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Akibat penggunaan kekuasaan yang
terpusat dan tak terkontrol, maka KKN meraja lela, rakyat sengsara,
menjerumuskan rakyat kepada krisis multidimensi berkepanjangan.krisis
moral, kepercayaan. Dimasa orde baru ada upaya penanaman nilai
Pancasila kepada seluruh rakyat dengan cara indoktrinisasi P4 (Pedoman
Penghayatan dan Pengamalasn Pancasila).
4. Demokrasi Pancasila di masa transisi/reformasi 22 Mei- sekarang
Mundurnya Soeharto yang digantikan BJ. Habibi yang memerintah sekitar
18 bulan. Pemuilu yang tertib dan bersih berhasil dilaksanakan tanggal 7
Juni 1999 diikuti 48 partai politik dan Gus Dur terpilih sebagai
presiden dan dicopot tahun 2001 dari presiden fdan digantikan oleh
Megawati.
PEMILU WUJUD BUDAYA DEMOKRASI DI INDONESIA
Penyelenggaraan pemilu tahun 2004 diatur dalam UU no 12 tahun
2003 tentang pemilu sebagai wujud pelaksanaan pasal 1 ayat 2 UUD 1945,
yang dilaksanakan dengan Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan
adil. Tujuan pemilu adalah untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilna Daeara, DPRD. Jumlah anggota DPR ditetapkan
550 kursi, DPRD TK I sekurang-kurangnya 35 orang dan paling banyak 100
kursi, DPRD TK. II/ Kota sekurang-kurangnya 20 kursi dan paling banyak
45 kursi.
Landasan Pemilu Di Indoneia :
1. Idiil : Pnacasila
2. Konstitusinil : UUD 1945
3.
Operasional : Tap MPR no III/MPR/1998, UU no. 31 tahun 2002 tentang
Partai politik, UU No. 12 tahun 2003 tantang Pemilihan Umum.
Pemilu adalah sarana untuk mewujudkan pelaksanaan UUD pasal 1 ayat 2
yaitu kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang.
Dalam pemilu rakyat memiliki hask pilih aktif dan pasif. Aktif adalah
hak rakyat untuk dapat memilih wakilnya da;am pemilu yang akan dudum, di
DPR, sedang hak pasif adalah hak warganegara dalam pemilu untuk dapat
dipilih menjadi anggota DPR/MPR. Sehubungan denga hak pilih dan
memilih, maka hendaknya masyarakat dapat :
a. Menggunakan hak memilih dan dipilih sebaik-baiknya.
b. Menghormati badan permusyawaratan/perwakilan.
c. Menerima dan melaksanakan hasil keputusan yang telah dilakukan secara demokratis, dengan itikad baik dan tanggung jawab.
Menurut UU RI No. 22 Tahun 2003, tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD disebutkan sebagai berikut :
1. DPR terdiri dari anggpota partai politik peserta pemilu yang dipilih melalui pemilu :
a. Anggota DPR berjumlah 550 kursi
b. Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden
c. Anggota DPR berdomisili di ibukota negara RI
2. DPD rterdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilu :
a. Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 kursi
b. Jumlah seluruh anggota DPD tidak boleh melebihi sepertiga anggota DPR.
c. Keanggotaan DPD diresmikan oleh keputusan Presiden
d. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya dan selama bersidang bertempat di ibukota RI
3. DPRD Provinsi terdiri dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu :
a. Anggota DPRD Provinsi berjumlah minimal 35 kursi dan sebanyak-banyaknya 100 rang.
b. Keanggotaan DPRD diresmikan dengan keputusan Menteri dalamNegeri atas nama presiden
c. Anggota DPRD provinsi berdomisili di ibukota provinsi.
4. DPRDD kabupaten/Kota terdiriatas anggota partai politik peserta pemilu yang di[ilih melalui pemilu :
a. Anggota DPRD Kabupaten/Kota berjumlah minimal 20 kursi dan sebanyak-banyaknya 45 kursi.
b. Keanggotaanya diresmikan dengan keputusan Gubernur atas nama presiden.
c. Anggota DPRD Kabupaten/Kota berdomisili di kota kabupaten bersangkutan.
Perbedaan Pemilu Sebelum dengan sesuidah tahun 2004
No
|
Pembeda
|
Sebelum 2005
|
Setelah 2004
|
1
|
Tujuan Pemilu
|
Memilih DPR,DPRD Provinsi dan Kab./Kota
|
Memilih DPR,DPRD Provinsi dan kota ditambah DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
|
2
|
Sistem Pemilihan
|
Proporsional denga stelsel daftra (pilih/coblos gambar partai politik)
|
Prpporsional dengan daftar calon terbuka (pilih coblos gambar partai politik dan nama calon di bawah gambar parpol yang dipilih.
|
3.
|
Daerah pemilihan
|
Didasarkan pada kabupaten/kotamadya atau provinsi
|
1. Didasarkan pada jumlah pendudk yang ada di wilayah tersebut
2.
daerah pemilihan untuk DPR adalah provinsi, DPRD Provinsi adalah
kabupaten/Kotamadya, DPRD Kabupaten adalah kecamatan atau gabungan
kecamatan.
|
4.
|
Peserta Pemilu
|
Partai politik
|
Partai politik dan perorangan /individu
|
5
|
Syarat partai politik peserta pemilu
|
Memiliki pengurus dan sekretariat tetap di setengah pada kabupaten/kotamadya yang ada di provinsi
|
1. memiliki pengurus dan sekretariat di dua atautiga pada kabupaten/kotamadya yang ada diprvinsi tersebut.
2.
memiliki anggota 1000 orang atau seperseribu pendudukdimasing-masing
kabupaten/kotamadya yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota.
|
6
|
Syarat perseorangan sebagai pesertapemilu
|
Tidak ada
|
1.
didukung minimal 1000 orang di provinsi yang berpenduduk satu juta
orang dan minimal 5000 orang di provinsiberpenduduk kurang lebih 15 juta
orang.
2. Dukungan tersebut tersebar di sekurang-kurangnya di 25 % dari jumlah kabupaten/kotamadya provinsi yang bersangkutan
|
7
|
Pasnitia penyelenggara
|
Dipusat
dilaksanakan oleh KPU dan panitiapemilihan indonesia
sebagaipelaksanapemilu. Di daerah dilaksanakan oleh panitia pemilihan
daerah (PPD) tk I dan II
|
Komusi pemilihan umum (KPU) dari pusat sampai daerah yang bersifat non partisipan, independen dan tetap sampai 5 tahun.
|
8
|
Syarat calon legislatif
|
Surat keterangan dari pengurus parpol yang menyatakan calon punya pengalaman setaraf dengan SMA
|
Harus memiliki ijazah SMA dan yang sederajat
|
9
|
Pelibatan peremuan
|
Tidak ada
|
Nominasi caleg memperhatikan kuota 30 % perempuan
|
10
|
Perhitungan perolehan kursi
|
Dulu ada stambus accord
|
Menggunakansistem bilanganpembagi pemilihan
|
11
|
Penegakan hukum
|
Tidak ada ketentuan pidana
|
Adaketentuan pidana beserta hukum acaranya/prosedurnya
|
PELAKSANAAN BUDAYA DEMOKRASI
Di Lingkungan keluarga :
Masalah – masalah keluarga hendaknya diselesaikan dengan musyawarah.
Keoala keluarga selalu menyerap aspirasi dan pendapat dari anggota
keluarga untuk mencapai kata mufakat. Mamfaat musyawarah di lingkungan
keluarga adalah :
1. Seluruh anggota keluarga merasa berarti atau berperanan.
2. Anggota keluarga ikut bertanggung jawab terhadap keputusan bersama.
3. Tidak ada anggota keluarga yang merasa ditinggalkan
4. Semangat kekluargaandan kebersamaansemakinkokoh.
Di lingkungan semkolah :
1.menyusun tata tertib bersama
2. Menyusun kelompok piket kelas
3.Mermilihketua OSIS, ketua kelas
Di Lingkungan Masyarakat :
1. Pemilihan ketua RT
2.Musyawarah dyang menyangkut kepentingan bersama,sepertiprogram pembaqngunan masyarakat dan lingkungan.
Di Lingkungan Negara :
1. Terlibat dalam pemilihan umum
2.Melalui wakil kita terlibat dalampenyusunan Undang-undang
3. Melaskukan engawasan baik terhadap wakil rakyatmaupun pemerintah melalui media massa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar